Login Akun Email Institusi : portal.office.com atau webmail.unand.ac.id
Contoh Surat Pembuatan Akun Email Institusi
2. Pembuatan Akun Single Sign On (SSO)
Mahasiswa Baru :
Mahasiswa baru wajib mengisi biodata lengkap pada laman registrasi.unand.ac.id.
Sistem akan memproses pembuatan akun SSO secara otomatis setelah biodata dinyatakan lengkap.
Informasi akun SSO awal akan ditampilkan langsung pada laman registrasi.unand.ac.id jika proses telah selesai.
Apabila akun SSO tidak muncul atau akun tidak dapat digunakan setelah batas waktu yang ditentukan, pemohon bisa menghubungi helpdesk@unand.ac.id.
Dosen / Tenaga Kependidikan :
Dosen/Tenaga Kependidikan sudah memiliki akun email institusi Universitas Andalas.
Dosen/Tenaga Kependidikan sudah memiliki akun portal akademik yang diberikan oleh fakultas.
Dosen/Tenaga Kependidikan mengajukan permintaan pembuatan akun SSO melalui e-Office Universitas Andalas.
Surat permohonan akan diverifikasi dan disetujui oleh pimpinan.
Staf DTI memproses pembuatan akun SSO sesuai permohonan.
Jika akun sudah pernah dibuat sebelumnya, DTI akan mengirimkan kembali informasi akun SSO serta password baru.
Jika permintaan tidak dapat diproses, pemohon akan menerima surat balasan penolakan melalui e-Office.
Informasi akun SSO dikirimkan melalui surat resmi pada sistem e-Office kepada pemohon.
Panduan dan Ketentuan Layanan :
Login Akun SSO : sso.unand.ac.id.
3. Layanan Permohonan Nama Domain dan Penyiapan Website
1. Unit Kerja/ Fakultas mengajukan surat permohonan pembuatan domain/ website kepada Direktur Direktorat Teknologi Informasi, dengan menyebutkan kebutuhan sebagai berikut:
Nama domain yang diajukan
Jenis website, meliputi:
Website Unit/Fakultas
Website Jurnal (wajib ACC LPPM)
Website Conference/Event
Surat persetujuan LPPM (khusus website jurnal)
Nama dan kontak pengelola domain/website, meliputi:
Nama
Jabatan
Unit kerja
Email dan nomor kontak
Deskripsi singkat tujuan dan konten website
2. DTI melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. 3. Jika disetujui Staf TI lanjut proses pembuatan Domain/website. 4. Website selesai, akses akan diberikan kepada pengelola (surat akan dibalas dan di kirimkan melalui e-office)
4. Layanan VPN
Panduan dan ketentuan layanan:
1. Unit Kerja/ Fakultas mengajukan surat permohonan pembuatan VPN kepada Direktur Direktorat Teknologi Informasi, dengan menyebutkan kebutuhan sebagai berikut:
VPN ini akan digunakan untuk pengelolaan:
Sistem/aplikasi: [contoh: Sistem Informasi Keuangan, Sistem Akademik, Server Aplikasi Internal, Database, dan lain-lain]
Lingkup pekerjaan: administrasi sistem, monitoring, pemeliharaan, dan pembaruan aplikasi
Sebagai penanggung jawab/pengelola VPN, berikut kami sampaikan data kontak:
Nama : [Nama Pengelola]
Jabatan : [Jabatan]
Unit Kerja: [Unit/Divisi]
HP : [Nomor Telepon]
Email : [Alamat Email]
Adapun daftar website/aplikasi yang akan diakses melalui VPN antara lain:
https://[alamat-website-internal-1]
https://[alamat-website-internal-2]
https://[alamat-server-atau-aplikasi]
[Tambahkan jika ada]
2. Direktorat TI melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan evaluasi kebutuhan dan keamanan. 3. Jika disetujui Staf TI lanjut proses konfigurasi dan pembuatan akun VPN. 4. Akun selesai, akses VPN diberikan kepada pengelola VPN (surat akan dibalas dan di kirimkan melalui e-office)
5. Layanan Software Lisensi
Seluruh sivitas akademika UNAND bisa mendownload software di website dti.unand.ac.id menu Layanan -> Daftar Layanan DTI -> Software Lisensi
Product keylisensi akan diberikan setelah perangkat lunak di-install pada perangkat pemohon.
Untuk mendapatkan lisensi, silakan menghubungi tim DTI untuk melakukan penjadwalan proses aktivasi.
6. Layanan Peminjaman Labor Komputer
1. Unit Kerja/ Fakultas mengajukan surat permohonan peminjaman Labor Komputer kepada Direktur Direktorat Teknologi Informasi dengan menyebutkan kebutuhan sebagai berikut:
Tujuan penggunaan laboratorium
Nama kegiatan
Waktu dan durasi peminjaman
Jumlah peserta
Jenis laboratorium yang dibutuhkan
Daftar peralatan yang akan digunakan (jika ada)
Nama dan kontak penanggung jawab kegiatan
2. Direktorat TI memeriksa kelengkapan surat permohonan.
Dilakukan pengecekan:
Ketersediaan jadwal
Kesesuaian jenis kegiatan
Ketersediaan fasilitas dan peralatan
3. Jika tidak tersedia atau tidak sesuai, pemohon diberi pemberitahuan penolakan atau penjadwalan ulang (surat akan dibalas dan di kirimkan melalui e-office).
Contact Us
Direktorat Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan Lantai Dasar Limau Manis, Pauh, Padang