Organisasi dan Landasan Hukum

Direktorat Teknologi Informasi di Universitas Andalas dikukuhkan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022. Berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang :

Bagian Kedelapan

Pasal 270

  1. Direktorat Teknologi Informasi berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor III.
  2. Direktorat Teknologi Informasi berfungsi sebagai perencana, pengelola, dan pemelihara infrastruktur sistem dan teknologi informasi dan komunikasi serta menggoordinasi pengembangan dan integrasi aplikasi dan sistem informasi di lingkungan UNAND. 

Pasal 271

 Direktorat Teknologi Informasi bertugas:

  1. merumuskan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan visi dan misi UNAND;
  2. menyelaraskan sistem dan teknologi informasi dengan proses bisnis yang berlaku di lingkungan UNAND;
  3. merencanakan, mengelola, memelihara, dan menyusun standar infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan warga UNAND;
  4. mengelola dan memonitor kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (beneficiary);
  5. mengintegrasikan dan mengoordinasi pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UNAND;
  6. menyelenggarakan publikasi layanan sistem dan sumber daya informasi kepada pengguna dan calon pengguna (beneficiary);
  7. mengembangkan, mengelola, dan menyediakan data dan informasi bagi Unit Kerja dan warga UNAND yang tersedia dalam sistem informasi terintegrasi;
  8. mengelola layanan sistem dan sumber daya informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna (beneficiary);
  9. menyusun kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekrutmen dan penerimaan teknisi sistem dan sumber daya informasi pada semua unit di lingkungan UNAND;
  10. melaksanakan kerja sama dengan institusi atau penyedia teknologi informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan teknologi informasi di UNAND;
  11. mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi sistem dan sumber daya informasi di lingkungan UNAND; dan
  12. melaksanakan diseminasi layanan dan kebijakan UNAND kepada organ dan warga UNAND.

Susunan Organisasi
Pasal 272

  1. Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
    1. Direktur;
    2. Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi; dan
    3. Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data.
  2. Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. Seksi Pengembangan dan Infrastruktur Sistem Teknologi Informasi;
    2. Seksi Layanan Sistem Informasi dan Layanan Teknologi Informasi; dan
    3. Seksi Layanan Konten dan Multimedia.
  3. Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. Seksi Keamanan Sistem Informasi; dan
    2. Seksi Pusat Data, Analisis Sistem dan Data.
  4. Struktur organisasi Direktorat Teknologi Informasi selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan ini.

Direktur
Pasal 273

Direktur Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf a bertugas:

  1. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Direktorat Teknologi Informasi;
  2. merumuskan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi sesuai dengan visi dan misi UNAND;
  3. memonitor dan mengevaluasi kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi;
  4. mengoordinasi penyelarasan sistem dan teknologi informasi dengan proses bisnis yang berlaku di lingkungan UNAND;
  5. mengoordinasi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penyusunan standar infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan warga UNAND;
  6. mengoordinasi pengelolaan dan pengawasan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (beneficiary);
  7. mengoordinasi pengintegrasian, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UNAND;
  8. menyelenggarakan publikasi layanan sistem dan sumber daya informasi kepada pengguna dan calon pengguna (beneficiary);
  9. mengoordinasi kegiatan pengembangan, pengelolaan, dan penyediaan data dan informasi bagi Unit Kerja dan warga UNAND yang tersedia dalam sistem informasi terintegrasi;
  10. mengoordinasi pengelolaan layanan sistem dan sumber daya informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna (beneficiary);
  11. menyusun kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekrutmen dan penerimaan teknisi sistem dan sumber daya informasi pada semua unit di lingkungan UNAND;
  12. melaksanakan kerja sama dengan institusi atau penyedia teknologi informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan teknologi informasi di UNAND;
  13. mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi sistem dan sumber daya informasi di lingkungan UNAND;
  14. mengoordinasi pelaksanaan diseminasi layanan dan kebijakan UNAND kepada organ dan warga UNAND; dan
  15. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Direktur Teknologi Informasi kepada Rektor melalui Wakil Rektor III.

Subdirektorat
Pasal 274

Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf b bertugas:

  1. membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi;
  2. menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
  3. memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
  4. menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system);
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan pengintegrasian sistem informasi dan basis data di UNAND;
  6. memonitor dan mengevaluasi pengintegrasian sistem informasi dan basis data (database);
  7. menyusun petunjuk layanan penggunaan dan pengelolaan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;
  8. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan aplikasi teknologi informasi;
  9. memberikan dan mengembangkan pelayanan penggunaan komunikasi multimedia;
  10. mengoordinasi penyediaan data dan informasi bagi UNAND dan masyarakat luas;
  11. memonitor dan mengevaluasi penggunaan, pengelolaan, dan pengembangan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;
  12. merancang dan melaksanakan sistem otentikasi, otorisasi dan pencatatan pengguna (user) dan aplikasi teknologi informasi di lingkungan UNAND;
  13. mengelola pemanfaatan perangkat lunak yang digunakan oleh UNAND; dan
  14. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi kepada Direktur Teknologi Informasi.

Pasal 275

Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf c bertugas:

  1. membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data;
  2. mengumpulkan dan mengelola data di UNAND dengan menjamin prinsip ketersediaan (availability), kebenaran (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) data;
  3. melaksanakan analisis pada data;
  4. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan fasilitas telekomunikasi kampus, baik yang berbasis teknologi legacy maupun voice over internet protocol (VOIP), video conference, dan sejenisnya;
  5. melakukan perancangan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
  6. memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
  7. melakukan pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan pusat data (data center);
  8. menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system); dan
  9. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data kepada Direktur Teknologi Informasi.

Pasal 276

  1. Seksi-seksi yang berada di bawah Subdirektorat dalam lingkungan Direktorat Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) dan ayat (3) bertugas sebagai pelaksana teknis urusan dalam lingkup tugas masing-masing Subdirektorat.
  2. Pengaturan lebih rinci mengenai tugas masing-masing seksi ditentukan oleh Wakil Rektor III.

Pasal 277

  1. Selain seksi, dalam hal dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Teknologi Informasi dapat dibentuk kelompok kerja yang bersifat ad hoc.
  2. Kelompok kerja dibentuk berdasarkan keputusan Rektor atas usul Wakil Rektor III.