Pengembangan &
Infrastruktur Sistem
Teknologi Informasi
Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf b bertugas:
-
Membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi;
-
menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
-
memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
-
menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system);
-
menyusun petunjuk pelaksanaan pengintegrasian sistem informasi dan basis data di UNAND;
-
memonitor dan mengevaluasi pengintegrasian sistem informasi dan basis data (database);
-
menyusun petunjuk layanan penggunaan dan pengelolaan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;
-
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan aplikasi teknologi informasi;
-
memberikan dan mengembangkan pelayanan penggunaan komunikasi multimedia;
-
mengoordinasi penyediaan data dan informasi bagi UNAND dan masyarakat luas;
-
memonitor dan mengevaluasi penggunaan, pengelolaan, dan pengembangan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;
-
merancang dan melaksanakan sistem otentikasi, otorisasi dan pencatatan pengguna (user) dan aplikasi teknologi informasi di lingkungan UNAND;
-
mengelola pemanfaatan perangkat lunak yang digunakan oleh UNAND; dan
-
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi kepada Direktur Teknologi Informasi.