Pengembangan &

Infrastruktur Sistem

Teknologi Informasi

Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf b bertugas:

  1. Membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi;

  2. menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);

  3. memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);

  4. menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system);

  5. menyusun petunjuk pelaksanaan pengintegrasian sistem informasi dan basis data di UNAND;

  6. memonitor dan mengevaluasi pengintegrasian sistem informasi dan basis data (database);

  7. menyusun petunjuk layanan penggunaan dan pengelolaan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;

  8. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan aplikasi teknologi informasi;

  9. memberikan dan mengembangkan pelayanan penggunaan komunikasi multimedia;

  10. mengoordinasi penyediaan data dan informasi bagi UNAND dan masyarakat luas;

  11. memonitor dan mengevaluasi penggunaan, pengelolaan, dan pengembangan aplikasi teknologi informasi serta komunikasi multimedia;

  12. merancang dan melaksanakan sistem otentikasi, otorisasi dan pencatatan pengguna (user) dan aplikasi teknologi informasi di lingkungan UNAND;

  13. mengelola pemanfaatan perangkat lunak yang digunakan oleh UNAND; dan

  14. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Sistem dan Layanan Teknologi Informasi kepada Direktur Teknologi Informasi.

Layanan Aplikasi